Polsek Tapung Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 2 Tersangka Diamankan, 42 Paket Sabu Disita

Polsek Tapung Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 2 Tersangka Diamankan, 42 Paket Sabu Disita

KAMPAR – Komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika semakin terlihat nyata setelah jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Senin (08/06/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 42 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,12 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan peredaran gelap narkotika.
 
Penangkapan yang dilakukan di sebuah rumah di Dusun II Pasar Minggu Desa Bencah Kelubi ini merupakan hasil kerja keras tim operasional setelah menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (07/06/2026). Informasi terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut langsung diteruskan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S kepada Kapolsek Tapung KOMPOL Y.E Bambang Dewanto, S.H., yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo, S.H. untuk melakukan penyelidikan mendalam.
 
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.e Bambang Dewanto menjelaskan bahwa Kami tidak pernah menganggap remeh setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait aktivitas narkotika," ujar Kapolsek Tapung. "Setelah mendapatkan informasi yang valid, tim opsnal segera melakukan pengintaian dan pengumpulan data untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan tepat sasaran dan memberikan hasil yang maksimal."
 
Beliau menjelaskan bahwa saat tim tiba di lokasi, mereka menemukan dua pria yang sedang berada di dalam rumah. Setelah melakukan pemeriksaan, kedua tersangka diidentifikasi sebagai Af (26 tahun) warga Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, dan IR (36 tahun) warga Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung.
 
"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di bawah pengawasan saksi, kami menemukan 41 paket sabu yang disimpan di dompet kecil warna hijau putih milik tersangka Af, serta 1 paket sabu lainnya yang berada di depan tersangka IR," tambahnya.
 
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti penting lainnya, antara lain 2 unit telepon genggam, 1 ball plastik klip bening, 1 alat hisap (bong), 1 sendok sabu dari pipet plastik, 1 buah mancis, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp400.000.
 
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka Af mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama FJ yang berdomisili di Kota Pekanbaru dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus yang digunakan adalah sistem kerja sama penjualan, di mana tersangka membeli sabu seharga Rp4 juta dan wajib menyetorkan hasil penjualan kepada pemasok setelah barang berhasil diedarkan.
 
Pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa mereka tidak hanya terlibat dalam peredaran tetapi juga penyalahgunaan narkotika.
 
"Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba Polres Kampar yang tidak ingin disebutkan namanya. "Kami juga sedang melakukan upaya maksimal untuk menangkap pemasok yang masih buron, agar rantai peredaran narkotika di wilayah ini benar-benar terputus."
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku.
 
Kapolres Kampar melalui Kapolsek Tapung mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjadi mitra penting dalam memberantas narkotika. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Bersama-sama kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika," pungkas Kapolsek Tapung.

Komentar Via Facebook :