Klaim Legalitas SPPG Sahabat Mulia Dipertanyakan, Ketua YPPI Mengaku Tak Pernah Beri Izin
BENGKALIS – Pernyataan pengelola SPPG Sahabat Mulia yang menyebut seluruh aspek legalitas operasional telah terpenuhi justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, Ketua Yayasan Pendidikan Pesantren Islam (YPPI) Bengkalis mengaku tidak pernah memberikan izin penggunaan gedung yayasan yang saat ini digunakan sebagai lokasi operasional SPPG tersebut.
Ketua YPPI Bengkalis, Dharma Firdaus Sitompul, saat dikonfirmasi menegaskan dirinya belum mengetahui adanya kerja sama maupun penyewaan gedung yayasan kepada pihak SPPG Sahabat Mulia.
"Saya belum tahu tentang itu dan juga belum pernah mengeluarkan izin apa pun mengenai gedung tersebut," ujar Dharma.
Ia juga menyatakan hingga saat ini tidak pernah ada koordinasi dari pihak ahli waris pendiri YPPI terkait penggunaan maupun penyewaan aset yayasan tersebut.
"Tidak ada koordinasi ahli waris terkait hal itu," tegasnya.
Pernyataan Ketua YPPI tersebut menjadi perhatian karena berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan pihak SPPG Sahabat Mulia dalam sejumlah pemberitaan yang menyebut penggunaan gedung telah memiliki dasar hukum dan legalitas yang jelas.
Perbedaan informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang memiliki kewenangan memberikan izin atas penggunaan aset YPPI Bengkalis. Terlebih, aset yang berada di bawah pengelolaan yayasan pada prinsipnya harus digunakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Selain persoalan penggunaan aset, status Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang disebut telah dimiliki SPPG Sahabat Mulia juga menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Yesica Vebrina, pada 3 Juni 2026 lalu, proses penerbitan SLHS saat itu masih berjalan.
"SPPG ini Alhamdulillah sudah mengirimkan hasil pemeriksaan sampel mereka akhir bulan kemarin dan saat ini sedang kami proses dalam pengurusan SLHS-nya pak," kata Yesica saat itu.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pada awal Juni 2026, SLHS untuk SPPG Sahabat Mulia masih berada dalam tahap pengurusan. Sementara dalam klarifikasi terbaru yang disampaikan pengelola SPPG, sertifikat tersebut disebut telah dimiliki.
Perbedaan informasi mengenai penggunaan aset YPPI maupun status dokumen pendukung operasional tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan yang lebih rinci dan transparan dari seluruh pihak terkait. Hal ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, mengingat SPPG merupakan bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyangkut kepentingan publik.
Publik tentu berhak mengetahui secara jelas dasar penggunaan aset yang digunakan dalam operasional program tersebut, termasuk status dan waktu penerbitan dokumen-dokumen pendukung yang menjadi syarat penyelenggaraannya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SPPG Sahabat Mulia maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan yang utuh, berimbang, dan transparan.(ep/er)




Komentar Via Facebook :