Diduga PT Audi Energi Abadi Tidak Memiliki Izin,Muhammad Ridwan Audi Merasa Kebal Hukum,Angkut Limba
INDRAGIRI HILIR, RIAU (20 Juni 2026) –Beredarnya informasi adanya pembuangan puluhan ton limbah sludge (lumpur sisa instalasi pengolahan air limbah/IPAL), Sludge Limbah yang diduga mengandung zat kimia hasil dari PT pulau Sambu di kabupaten ihil, Riau
Informasi tersebut didapat media dari salahsatu seorang warga,limbah tersebut dari PT SAMBU yang kemudian di beli oleh PT AUDI ENERGY ABADI.yang diduga tidak memilik izin resmi, kegiatan tersebut kerap terjadi di salah satu Pelabuhan Samudra II RT. 010 RW. 003, Harapan Tani, Kempas Kab. Indragiri Hilir, Riau
Diduga limbah tersebut mengandung bahan kimia atau pun B3, .para pekerja yang melakukan menyalinan limbah dari kapal ke puluhan drum tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) resmi atau standar keselamatan (safety).K3 yang semestinya di gunakan perusahaan untuk keselamatan para karyawan yang bekerja.
Praktik kelalaian ini dinilai sangat berbahaya karena sludge basah hasil sisa kimia pabrik mengeluarkan gas beracun Hidrogen Sulfida (H₂S) dan Metana (CH₄) akibat pembusukan anaerobik. Menghirup gas ini dalam jarak dekat tanpa masker respirator dapat memicu pusing akut, gangguan pernapasan berat, hingga pingsan mendadak. Selain itu, kontak kulit langsung tanpa sarung tangan tebal dan sepatu bot karet memicu iritasi kimia, ruam kronis, serta infeksi bakteri patogen berbahaya.
Seorang warga juga menyampaikan, itu limbah bahaya, kemaren ada yang kerja kena kulit langsung gatal gatal, klo kena mata bisa buta itu, tapi mereka gak pernah memakai pakaian kusus, ya cuma gitu aja,itu imbah ada waktu waktu tertentu juga di buang ke laut, ucap salah seorang warga
Pembongkaran muatan limbah sludge puluhan ton di alam terbuka tanpa pengawasan ini menimbulkan ancaman kerusakan lingkungan jangka panjang bagi masyarakat sekitar
Awak media mencoba mengkonfirmasi melalui via tlpn whatsapp,chat atau pun pangilan, direktur dari PT AUDI ENERGY ABADI (Muhammad ridwan audi), Yang juga seorang PNS yang kini masih bertugas di dinas kesehatan kabupaten inhil,tidak menjawab chat atau pun tlpn dari awak media..
Apa kah Ridwan selaku direktur dan juga seorang PNS dinas kesehatan tersebut tidak tau tentang bahayanya atau memang sengaja merasa kebal hukum?
Selain dugaan pelanggaran lingkungan dan keselamatan kerja tersebut, terdapat sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berpotensi terkait apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang, di antaranya:
Pelanggaran Izin Kelola Limbah (Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009): PT Audi Energy Abadi diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengangkut atau memanfaatkan limbah industri tersebut. Ancaman: pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Penyerahan Limbah ke Pihak Ilegal (Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009): PT Pulau Sambu sebagai penghasil dilarang keras menjual atau memindahtangankan limbahnya kepada vendor yang tidak berizin resmi. Ancaman: pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Pembuangan Liar/Dumping (Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009): Pembongkaran secara terbuka di wilayah pemukiman berisiko mencemari tanah, sumber air sumur warga, dan menimbulkan polusi bau menyengat. Ancaman: pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Pelanggaran Keselamatan Kerja (Pasal 86 & 87 UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 1 Tahun 1970): Membiarkan pekerja terpapar zat berbahaya tanpa alat pelindung diri bersiap menerima sanksi administratif berat berupa pencabutan izin usaha secara total serta tuntutan kelalaian yang mengancam nyawa.
Masyarakat meminta kepada pihak berwenang, khususnya Kapolda Riau, Kapolres Indragiri Hilir, Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pengelolaan limbah tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap dilakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.




Komentar Via Facebook :