TINDAK Laporkan Dirkrimsus dan Seluruh Penyidik Polda Jambi ke Bidpropam, Pertanyakan belum di Perik

TINDAK Laporkan Dirkrimsus dan Seluruh Penyidik Polda Jambi ke Bidpropam, Pertanyakan belum di Perik

JAMBI –membacabangsa.co.id. Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) secara resmi melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi beserta seluruh penyidik yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua TINDAK, Wiranto B. Manalu, sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dinilai harus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut Wiranto, laporan itu didasarkan pada dugaan adanya pelanggaran kode etik dan profesionalisme dalam penanganan perkara dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022 yang berdasarkan hasil audit disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar.
"Kami secara resmi melaporkan Dirkrimsus Polda Jambi beserta seluruh penyidik yang menangani perkara ini ke Bidpropam Polda Jambi. Kami menduga terdapat pelanggaran etik dan profesionalisme dalam proses penyidikannya sehingga perlu dilakukan pemeriksaan oleh fungsi pengawasan internal Polri," kata Wiranto.
Ia menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian TINDAK adalah hingga saat ini Gubernur Jambi, Al Haris, menurut TINDAK belum dipanggil maupun diperiksa dalam perkara tersebut.
"Padahal, menurut pandangan kami, untuk membuat terang suatu perkara korupsi, penyidik harus memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, menguasai, atau berkaitan dengan proses pengambilan kebijakan. Karena itu kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini Al Haris belum dipanggil dan diperiksa. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar dugaan kami adanya pelanggaran terhadap profesionalisme penyidikan," ujarnya.
Wiranto menegaskan bahwa laporan ke Bidpropam bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan meminta agar mekanisme pengawasan internal Polri berjalan sebagaimana mestinya apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyidik.
TINDAK meminta Bidpropam Polda Jambi segera memeriksa Dirkrimsus Polda Jambi beserta seluruh penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022 dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan secara objektif serta sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap Bidpropam Polda Jambi bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran kode etik atau penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara, kami meminta agar diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. Tidak boleh ada kesan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih," tegas Wiranto.
Menurut Wiranto, keberanian institusi Polri melakukan evaluasi terhadap anggotanya sendiri akan menjadi tolok ukur komitmen dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi.
TINDAK menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga Bidpropam Polda Jambi memberikan kepastian mengenai tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan.(NUR)

Komentar Via Facebook :