SUKARTO Ketua Batin Akit Hatas Kabupaten Bengkalis Mengucapkan Hut RI ke 81thn.
Dalam rangka dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia ke 81,agustus 2026, Kami sebagai warga negara Indonesia Memohon ditindaklanjuti penetapan Desa Titi akar sebagai desa adat,melanjutkan usulan yang telah dimulai sejak Januari 2015 oleh mantan Kepala Desa titi akar,kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Provinsi, tegas Sukarto menyampaikan "
Di tengah Sukacita memperingati dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81 pada Agustus 2026,batin akit atas kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan hormat dan kerendahan hati menyampaikan aspirasi serta permohonan kepada pemerintah Kabupaten Bengkalis, terkhusus buat Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis.Dan menyampaikan kerendahan hati atas permohonan kami kepada pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis. Dan instansi terkait,agar kiranya berkenan Menindaklanjuti penetapan desa titi akar Kecamatan Rupat Utara,sebagai desa adat,
Langkah ini bukanlah permohonan yang baru. Melainkan kelanjutan dan penyempurnaan dari proses yang telah dimulai secara resmi sejak Januari 2015 ketika Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan desa adat yang mencakup 34 desa di 8 Kecamatan kepada DPRD kabupaten Bengkalis. Selanjutnya,DPRD Bengkalis pun telah membentuk panitia khususnya untuk membebaskan rancangan tersebut,termasuk melakukan konsultasi mendalam kepada Kementerian Dalam Negeri:
Kami menyadari bahwa proses ini telah berjalan sejak lama, Desa titi akar termasuk salah satu usulan desa Adat pada tahun 2015 oleh karena itu kami dengan segala kerendahan hati memohon agar proses yang telah tertunda ini kiranya dapat diselesaikan Demi keadilan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang telah Setia menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai negara Kesatuan Republika Indonesia, ucap Sukarto mantan kepala Desa titi Akar di tahun 2015,dan sekaligus menjabat sebagai Ketua Batin Akit Hatas Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau"Serta kini telah memiliki status badan hukum yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM RI"
( Zakaria)




Komentar Via Facebook :