Ketiga pelaku kita jerat Pasal  114 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 UU 1 Tahun 20

Polsek Tambang Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba, Sita 16 Paket Sabu dan 25 Pil Ekstasi

Polsek Tambang Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba, Sita 16 Paket Sabu dan 25 Pil Ekstasi

TAMBANG,- Tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi ditangkap Polsek Tambang di Dusun Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Selasa (12/10/2026) sekira pukul 20.00 Wib.

KAMPAR — Jajaran Polsek Tambang, Polres Kampar, berhasil mengamankan tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Kampar, Riau.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial IM (23), DE (31), dan EL (33). Mereka diamankan pada Selasa (12/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita belasan paket sabu-sabu, puluhan pil ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Dusun Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra bersama anggota melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkotika.

“Tidak lama kemudian, tim berhasil mengamankan pelaku IM. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi tiga pil ekstasi beserta barang bukti lainnya,” ujar Kapolsek Tambang.

Dua Terduga Pelaku Kembali Diamankan

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap IM, petugas memperoleh informasi mengenai dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut, yakni DE dan EL, yang berada di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua dan berhasil mengamankan keduanya.

Dari DE, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang berisi kaca pireks. Sementara itu, dari EL ditemukan tiga pil ekstasi berwarna merah muda.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi terhadap ketiga terduga pelaku, narkotika tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial AM.

“Dari interogasi ketiganya, mereka mendapatkan barang haram itu dari AM yang saat ini menjadi DPO Polsek Tambang,” jelasnya.

Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi di Rumah DPO

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi rumah AM. Namun, pria yang diduga menjadi pemasok narkotika itu telah melarikan diri sebelum berhasil diamankan.

Meski demikian, saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 16 paket sabu-sabu, 22 pil ekstasi, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dengan demikian, barang bukti ekstasi yang disebutkan dalam keterangan kepolisian berjumlah 25 butir, yakni tiga butir yang ditemukan dari IM dan 22 butir yang ditemukan di rumah AM.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Kampar.

Terancam Pasal Pidana

Atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan Kapolsek Tambang.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tambang dan sekitarnya.

Sementara itu, AM yang disebut sebagai pemasok dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pencarian petugas.

Catatan redaksi: Para pihak yang disebutkan sebagai terduga pelaku tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar Via Facebook :