Putra veteran pejuang kemerdekaan RI itu menyebut laporan yang turut didampingi tim advokat, paraleg
# Fadila Saputra Desak Polda Riau Tuntaskan Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen
PEKANBARU** – Fadila Saputra mendesak Polda Riau segera menuntaskan laporan dugaan manipulasi dokumen administrasi terkait keturunan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yang dilayangkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada 26 Juni 2026.
**PEKANBARU** – Fadila Saputra mendesak Polda Riau segera menuntaskan laporan dugaan manipulasi dokumen administrasi terkait keturunan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yang dilayangkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada 26 Juni 2026.
Putra veteran pejuang kemerdekaan RI itu menyebut laporan yang turut didampingi tim advokat, paralegal, mediator, dan penasihat hukum Law Firm Boxer Group tersebut hingga kini masih berproses.
Ada tiga pihak yang dilaporkan, yakni SA selaku Ketua Terpilih Pemuda Panca Marga (PPM) Riau, AB selaku Ketua Caretaker PPM Riau sekaligus Ketua Organizing Committee, serta EA selaku Sekretaris Caretaker PPM Riau sekaligus Sekretaris Organizing Committee.
Fadila berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkannya.
“Sudah lebih kurang empat bulan laporan resmi kami layangkan ke Ditreskrimum Polda Riau. Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang kami laporkan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Fadila.
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu dirinya juga telah dipanggil oleh pihak Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Riau untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pengurus LVRI Riau, Fadila mempertanyakan keabsahan surat keterangan mengenai keturunan Suhardiman Amby yang beredar.
Menurut Fadila, pengurus DPD LVRI Riau yang hadir saat itu menyatakan surat keterangan tersebut bukan dokumen resmi yang diterbitkan organisasi. Ia menyebut sejumlah hal menjadi alasan, antara lain perbedaan kop surat, tidak adanya nomor surat, serta tidak ditemukannya data arsip dokumen tersebut di DPD LVRI Riau.
“Kita sudah mempertanyakan langsung ke DPD LVRI Riau tentang surat keterangan keturunan Saudara Suhardiman Amby yang beredar. Namun, pengurus DPD LVRI Riau saat itu menyatakan bahwa surat keterangan itu bukan produk DPD LVRI Riau karena kop surat berbeda, tidak ada nomor surat, dan tidak ada data arsip,” jelasnya.
Atas dasar itu, Fadila menduga terdapat perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menegaskan, dugaan tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk diteliti dan dibuktikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fadila juga meminta Kapolda Riau melalui Dirreskrimum segera menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait sesuai mekanisme hukum.
Menurutnya, langkah tersebut bukan didasari kepentingan pribadi maupun politik, melainkan untuk menjaga marwah PPM sebagai organisasi yang menjadi wadah berhimpun anak, cucu, dan keturunan veteran pejuang kemerdekaan RI.
“PPM dibentuk dengan dasar AD/ART yang harus dihormati seluruh anggotanya. Jika aturan organisasi diduga dilanggar sejak awal proses kepemimpinan, integritas organisasi dipertaruhkan. Kami ingin marwah LVRI dan PPM tetap terjaga dan tidak dijadikan alat kepentingan tertentu,” tutupnya.




Komentar Via Facebook :