Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu, Sita 2.42 Gram Sabu-sabu
TAMBANG,- DA (25) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang berhasil ditangkap Polsek Tambang, Paslanya pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang sudah meresahkan masyarakat, lada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 03.00 Wib.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Tuah Karya, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang dan saat penggeledahan berhasil diamankan 17 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2.41 Gram dan barang bukti lainnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, "benar telah kita tangkap, ini berkat laporan masyarakat bahwasanya pelaku ini sudah sangat meresahkan warga atas peredaran narkoba,"katanya.
Setelah itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Desa Teluk Kenidai. Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra langsung bergerak melacak keberadaan pelaku.
Tidak lama Team berhasil tangkap pelaku DA dan ia kita lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Warga setempat dan di temukan Plastik Klip bening ukuran kecil pada pelaku. "Kemudian pelaku kita geledah pada motor Muo yang dikendarainya dan ditemukan gas sandang warna hitam yang digantung di motor di dalamnya temukan dompet yang berisikan plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 12 paket kecil lalu juga ditemukan plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 5 paket kecil dan barang bukti lainya,"terang Kapolsek.
Pelaku kita lakukan Interogasi, ia mengaku bahwasanya barang bukti Narkotika tersebut didapatkannya dari seorang pria bernama KO yang berdomisili di Pekanbaru. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Polres Kampar.
"Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 Ayat (1) UU 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,"tegas AKP Aulia.




Komentar Via Facebook :