Polsek Tapung Hilir Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 2,82 Gram Diamankan dari Rumah Terduga Pela
TAPUNG HILIR (KAMPAR), – Jajaran Polsek Tapung Hilir mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Jum'at (23/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial SS alias S beserta barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,82 gram serta satu unit telepon genggam Vivo Y02t warna gold.
Pengungkapan dipimpin langsung Kapolsek Tapung Hilir IPTU Riko Riski Masri, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, S.H., M.H., dan Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir.
Berdasarkan keterangan Kepolisian, petugas mengamankan SS ketika berada di dalam rumahnya di Desa Gerbang Sari. Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Perangkat Desa setempat.
Dalam proses tersebut, Polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disebut ditemukan di dalam sumur bor setelah sebelumnya diduga sempat dibuang oleh terduga pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, SS disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada petugas, ia juga memberikan keterangan mengenai asal barang tersebut dan menyebut seorang pria lain berinisial IW alias I yang berada di wilayah Jalur 3, Desa Gerbang Sari.
Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Saat petugas melakukan upaya penangkapan, pria yang menjadi sasaran pengembangan tersebut diduga berusaha melarikan diri dan membuang barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian berhasil mengamankan orang yang bersangkutan beserta barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap SS menunjukkan hasil positif metamfetamin.
Atas perkara tersebut, Polisi menduga terdapat perbuatan membawa, menguasai dan/atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang diamankan dalam perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.**




Komentar Via Facebook :