Berkat Laporan Warga Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba dalam Satu Hari
Kampar – Jajaran Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu‑sabu dalam operasi terpisah pada Selasa (03‑11‑2026) pagi hingga siang hari, dengan total barang bukti berupa sabu‑sabu seberat 2,09 gram. Keberhasilan ini berawal dari laporan‑laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di dua lokasi berbeda.
Operasi pertama dimulai sekira pukul 06.00 WIB di Dusun 4 Kampung Baru, Desa Koto Mesjid. Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendrik Sianturi, atas perintah Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Rekmusnita, berhasil mengamankan tersangka berinisial KR (38 th) berprofesi petani. Dari penggeledahan di kediamannya, petugas menyita lima paket sabu‑sabu dengan berat bruto 1,96 gram, pembungkus plastik, satu unit ponsel Realme, serta uang tunai sebesar Rp 900.000. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh pasokan narkotika dari dua pihak yang berdomisili di Desa Sipungguk Kecamatan Salo dan Kota Pekanbaru. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung zat metamphetamin.
Tak lama berselang, sekira pukul 08.30 WIB, tim yang sama melaksanakan operasi kedua di Dusun Silam Tengah, Desa Silam, Kecamatan Kuok. Petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial RS (32 th) dan KM (23 th). Dari lokasi tersebut disita satu paket sabu‑sabu berat bruto 0,13 gram, alat‑alat hisap narkoba, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 1.250.000. Tersangka RS mengakui mendapatkan pasokan narkotika dari pihak berinisial BY yang berdomisili di Desa Silam, Kecamatan Kuok. Keduanya juga dinyatakan positif mengandung zat metamphetamin.
“Keberhasilan dua operasi ini tidak terlepas dari kerja sama masyarakat yang berani melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing‑masing. Ini adalah wujud nyata program Polisi Bersama Masyarakat, di mana kita bersama‑sama membersihkan wilayah dari bahaya narkotika,” ujar Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Rekmusnita.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polsek XIII Koto Kampar akan melanjutkan pengembangan kasus untuk melacak jaringan pemasok utama narkotika tersebut.




Komentar Via Facebook :