PROYEK PEMBANGUNAN MASJID KAMPUS STAIN BENGKALIS TERBENGKALAI SEJAK 2015 WAKIL BIRO LSM MAUNG SOROTI

PROYEK PEMBANGUNAN MASJID KAMPUS STAIN BENGKALIS TERBENGKALAI SEJAK 2015 WAKIL BIRO LSM MAUNG SOROTI

BENGKALIS – Wakil Biro LSM MAUNG, Abel Okta H, bidang Kontrol Sosial dan Pengawasan Pemerintahan, menemukan kondisi pembangunan masjid di lingkungan Kampus STAIN Kabupaten Bengkalis yang hingga kini diduga terbengkalai sejak tahun 2015.

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, bangunan masjid tersebut memperlihatkan sejumlah kerusakan fisik. Terlihat banyak retakan pada bagian bangunan sehingga kondisinya dinilai memprihatinkan dan dikhawatirkan tidak layak digunakan untuk menunjang kegiatan ibadah maupun aktivitas pihak kampus.

Proyek pembangunan masjid tersebut disebut-sebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah lebih).  Namun, hingga saat ini masih belum terdapat kejelasan mengenai kelanjutan pembangunan, penyelesaian pekerjaan, maupun pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.

Wakil Biro LSM MAUNG, Abel Okta H, menyoroti pihak kontraktor serta CV konsultan yang disebut ikut serta dalam pengerjaan proyek itu bernama Adin Thomas, agar memberikan penjelasan secara terbuka terkait pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut.

"Jangan sampai uang negara yang nilainya miliaran rupiah hanya menghasilkan bangunan yang terbengkalai dan dipenuhi retakan. Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran tersebut digunakan dan siapa yang harus bertanggung jawab," tegas Abel Okta H.

Ia juga meminta pihak terkait, termasuk instansi yang berwenang, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik bangunan, dokumen kontrak, realisasi anggaran, serta proses pengawasan pekerjaan sejak awal pembangunan.

Menurutnya, pembangunan fasilitas keagamaan yang menggunakan anggaran negara harus mengutamakan kualitas, transparansi, dan pertanggungjawaban.

LSM MAUNG MENEGASKAN:
Jangan biarkan pembangunan yang menggunakan uang negara berakhir menjadi bangunan terbengkalai tanpa kejelasan. Jika ditemukan penyimpangan, pihak berwenang harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Biro LSM MAUNG
Abel Okta H
Bidang Kontrol Sosial dan Pengawasan Pemerintahan

Penulis:Ynto

Komentar Via Facebook :