Menyoal PT DAS Dan KT Imam Hasan Desa Badang, Sudah Saatnya Diambil Alih Timdu PKS Agar Tidak Ada Kr

Menyoal PT DAS Dan KT Imam Hasan Desa Badang, Sudah Saatnya Diambil Alih Timdu PKS Agar Tidak Ada Kr

Jambi Upaya Kriminalisasi yang dilakukan terhadap Ketua Kelompok Tani (Poktan) 
Imam Hasan Desa Badang oleh Polres Tanjung Jabung Barat memantik gelombang kritik. 

Dedi Ariyanto adalah ketua kelompok Tani imam hasan yang selama hampir 7 Tahun berjuang dan dikenal vokal menuntut PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) agar merealisasikan kewajiban kebun plasma 20 persen untuk masyarakat Desa Badang. 

Namun perjuangan itu kini berbalik menjadi petaka. Ia justru dijerat sebagai tersangka dalam dugaan pencurian dengan Pasal 55 KUHP (turut serta).
Kasus ini berakar dari aksi unjuk rasa warga Desa Badang bersama Ormas GRIB Jaya pada September 2024 lalu. 

Aksi berlangsung di area perkebunan PT DAS, menuntut perusahaan yang diduga mengabaikan kewajiban plasma kepada masyarakat sekitar.

Ironisnya bukan tuntutan warga yang diproses, melainkan laporan perusahaan yang justru dipercepat aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul terhadap korporasi ?

Seperti kita ketahui kelompok Tani Imam Hasan adalah kelompok Tani Desa Badang yang menolak fasilitas pembangunan kebun masyarakat dengan skema Hibah senilai 22 Miliar.

Hal ini seharusnya menjadi pekerjaan Rumah Timdu PKS Tanjung Jabung Barat karena ada satu desa yang tidak terfasilitasi dalam penyelesaian Konflik ini.

Timdu Pks yang sudah diamanatkan berdasarkan undang - undang no 7 Tahun 2012 seharusnya menjadi Garda terdepan dalam penyelesaian konflik yang sudah berlarut ini.

Ditemui ditempat terpisah Christian napitupulu salah satu aktivis agraria dijambi ?an pernah mendampingi konflik PT DAS ini mengatakan sudah saatnya Timdu PKS Tanjung Jabung Barat mengambil alih permasalah ini.
Karena sampai saat ini penyelesaian PT DAS dan masyarakat 9 Desa khususnya Desa Badang tidak pernah tertuang didalam surat Closing TIMDU PKS.
Hal ini dikarenakan masih ada salah satu desa yang belum selesai.
Kalau kita mau jujur penyelesaian konflik ?AS dan 9 desa itu tidak mengikuti apa yang menjadi kesepakatan rapat di Polhukam pada saat itu.
Karena berdasarkan rapat dipolhukam ada skema pembangunan kebun masyarakat seluas 500 ha dan sisanya didiskusikan.

Namun realisasinya adalah penyerahan hibah 22 M kepada 9 kelompok walaupun sampai saat ini ada satu kelompok yang belum mengambil 
dan yang lebih menyedihkannya adalah HGU PT DAS bisa diperpanjang  tanpa salah satu desa menyetujuinya dan menjadi bagian dari implementasi 20% tersebut.

Christian juga menilai hari ini terkait regulasi 20% pasca mundurnya KT imam Hasan dari perjuangan sembilan desa dan dibuktikan dengan surat resmi berarti KT Imam Hasan bukanlah kelompok Tani penerima manfaat hibah 22 miliar tersebut.

Terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 20% yg direalisasikan PT.DAS tanggal 06 Desember 2023 dua tahun lalu itu adalah bentuk FPKM dilahan Masyarakat sendiri dan diluar HGU sesuai dengan  PERMENTAN 18 tahun 2021 dan ini adalah ranah teknis dari dinas terkait.

Sementara bila mengacu pada rapat polhukam  kita bisa  lihat berdasarkan UU NO.39 tahun 2014 tentang Perkebunan, PP 18 TH.2021 dan Surat Edaran DIRJENBUN RI Tahun 2023 bahwa PT. DAS masuk kewajiban 20% pengelolaan Tanah HGU dengan tahun tanam 2007 kebawah yg belum sama sekali  melaksanakan pola KKPA maupun  pola Kemitraan Plasma masuk kategori TAHAP 1(Satu) yaitu Wajib melaksanakan Kewajiban Kemitraan Plasma didalam HGU.

Jadi christian menegaskan permasalahan Desa Badang dan PT Das ini sudah berlarut - larut, ini juga menjadi beban moral bersama, sudah saatnya Bupati melalui Timdu PKs mengambil alih permasalahan ini apalagi sudah ada surat kedua dari KOMNAS HAM kepada Pemkab Tanjung Jabung Barat.
Mari kita selesaikan melalui pendekatan yang bijaksana tanpa kriminalisasi karena kita tau Bupati Tanjung Jabung Barat adalah orang yang Bijaksana tutupnya.(Rilis/NUR)

Komentar Via Facebook :