Polres Rohul Ungkap 1,03 Kilogram Sabu dan 246 Pil Ekstasi, Seorang Diduga Bandar Ditangkap
Dalam press release Polres Rokan Hulu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu, Riau, mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kecamatan Rambah. Polisi menangkap seorang pria berinisial A alias J (39) yang diduga berperan sebagai bandar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1,03 kilogram sabu dan 246 butir pil ekstasi. Barang bukti itu ditemukan saat penggeledahan di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rabu 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. memimpin langsung press release pengungkapan perkara tersebut, yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H dan Kasubsi Humas AKP Yohanes Tindaon, S,.H. Senin (24/8/2026).
Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Babussalam.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Setelah petugas memastikan keberadaan orang yang dicurigai, tim opsnal melakukan penindakan dan mengamankan A alias J.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram. Selain itu, ditemukan 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang tersebut antara lain tiga bungkus plastik klip bening, satu tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban putih, tujuh gulung lakban putih, tiga unit telepon seluler, serta satu sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, tersangka juga menyebut narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Dendy menegaskan, Polres Rokan Hulu akan terus memburu jaringan peredaran narkotika yang menyasar masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika," kata Dendy.
188 Kasus Narkotika Diungkap
Pengungkapan kasus di Desa Babussalam menambah panjang daftar perkara narkotika yang ditangani Polres Rokan Hulu sepanjang 2026. Terhitung sejak 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu telah mengungkap 188 kasus narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 233 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 222 tersangka merupakan laki-laki dan 11 lainnya perempuan.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja, serta 293,25 butir ekstasi.
Dari 188 perkara yang diungkap, sebanyak 64 kasus dikategorikan sebagai perkara pengedar, sedangkan 124 kasus lainnya merupakan perkara yang melibatkan perantara atau kurir.
Angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius di Rokan Hulu.
Di tengah masifnya pengungkapan kasus, polisi dituntut tidak hanya berhenti pada penangkapan pengguna maupun kurir, tetapi juga menelusuri pemasok dan jaringan yang berada di belakang peredaran narkotika.
Pengungkapan sabu lebih dari satu kilogram dan ratusan ekstasi dalam satu perkara menjadi salah satu indikasi bahwa narkotika beredar melalui jaringan dengan pasokan cukup besar




Komentar Via Facebook :