Kemendagri Turun Tangan Bantu Selesaikan Sengketa Kepengurusan PPM
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai mengambil langkah untuk membantu menyelesaikan sengketa kepengurusan Pemuda Panca Marga (PPM) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Langkah tersebut ditandai dengan pertemuan antara Tim Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM dengan Direktur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kemendagri, Wahyu Chandra Kusuma Purwonegoro, SH, M.Hum., di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Pertemuan itu dihadiri sejumlah anggota tim, di antaranya Tigor Napitupulu, Karyadi Abdilah, dan Fadila Saputra. Tim tersebut mengatasnamakan anak kandung Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia 1945.
Juru Bicara Tim Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM, Fadila Saputra, mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang sebelumnya disampaikan kepada Kemendagri terkait konflik kepengurusan PPM.
“Alhamdulillah surat tersebut menjadi atensi oleh Kemendagri melalui Direktur Ormas Kemendagri. Pada intinya, pemerintah RI membantu dalam menyelesaikan sengketa yang telah terjadi lebih kurang delapan tahun ini,” ujar Fadila.
Menurut Fadila, Direktur Ormas Kemendagri telah mempelajari persoalan yang terjadi di internal PPM. Pemerintah selanjutnya akan menempuh mekanisme penyelesaian melalui **Majelis Penyelesaian Sengketa Organisasi (MPSO)**.
Fadila menyambut positif rencana tersebut. Ia menilai keterlibatan pemerintah dapat membuka jalan penyelesaian atas konflik yang selama ini belum menemukan titik temu.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang akan dilakukan Pemerintah RI melalui Kemendagri dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan yang terjadi di tubuh PPM. Dengan penjelasan tentang penyelesaian melalui Majelis Penyelesaian Sengketa Ormas ini, kami sangat mendukung dan bersyukur karena ada jalan keluar yang selama ini buntu,” katanya.
Konflik Kepengurusan Berlangsung Sejak 2019
Sengketa kepengurusan PPM diketahui telah berlangsung sejak 2019. Persoalan tersebut berkaitan dengan dualisme dan perbedaan kepengurusan organisasi yang sama-sama mengklaim memiliki legitimasi untuk menjalankan roda organisasi PPM.
PPM sendiri merupakan organisasi yang memiliki keterkaitan historis dengan keluarga besar Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), khususnya anak-anak para veteran pejuang kemerdekaan.
Dalam perkembangannya, muncul persoalan terkait keberadaan **PPM-LVRI** dan PPM. Persoalan tersebut kemudian turut menjadi bagian dari polemik yang dipersoalkan oleh Tim Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM.
Fadila mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diperoleh dalam pertemuan dengan Kemendagri, **PPM dan PPM-LVRI merupakan dua organisasi kemasyarakatan yang berbeda dan memiliki rumah tangga organisasi masing-masing**.
“PPM dan PPM-LVRI adalah sama-sama ormas, namun berbeda rumah tangga. Ormas tidak bisa membubarkan sesama ormas, namun yang bisa membubarkan ormas adalah pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menyinggung persoalan kesamaan nama, atribut, maupun seragam yang digunakan kedua organisasi. Menurutnya, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan.
“Untuk kesamaan nama, atribut, uniform, selagi tidak ada pihak yang menuntut secara hukum, maka jalannya masing-masing,” ujarnya.
### Mengacu Mekanisme dan Aturan
Fadila menegaskan Tim Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Ia mengatakan seluruh langkah yang akan ditempuh tim ke depan akan mengacu pada ketentuan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa organisasi kemasyarakatan yang berlaku.
“Kami akan selalu berkoordinasi dengan Kemendagri dalam penyelesaian dan penyatuan PPM ke depannya. Langkah-langkah yang akan dilakukan tim akan mengacu kepada aturan yang berlaku,” katanya.
Dengan adanya mekanisme penyelesaian melalui MPSO, tim berharap sengketa kepengurusan yang telah berlangsung sejak 2019 tersebut dapat segera menemukan solusi dan membuka jalan bagi penyatuan kembali organisasi PPM.




Komentar Via Facebook :