**Rekonsiliasi Sumut, Tim PSP PPM dan Samsudin Siregar Sepakat Dorong Penyatuan PPM**

**Rekonsiliasi Sumut, Tim PSP PPM dan Samsudin Siregar Sepakat Dorong Penyatuan PPM**

 

**MEDAN** – Upaya penyelesaian konflik kepengurusan Pemuda Panca Marga (PPM) memasuki babak baru. Tim Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan (PSP) PPM bersama Ketua Umum PPM Samsudin Siregar sepakat mendorong penyatuan organisasi secara nasional melalui mekanisme hukum dan aturan organisasi yang berlaku.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan dan rekonsiliasi Tim PSP PPM dengan Samsudin Siregar di Sumatera Utara. Pertemuan itu menjadi bagian dari konsolidasi untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan langkah konkret penyelesaian konflik kepengurusan PPM.

Juru Bicara PSP PPM Fadila Saputra mengatakan pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana terbuka dan menghasilkan kesamaan pandangan mengenai pentingnya penyatuan PPM.

"Alhamdulillah pertemuan dengan abangda Samsudin Siregar sangat mencair dan sama-sama memiliki keinginan yang kuat dalam penyatuan. Kesepahaman ini terjalin karena PPM ini terlahir dari rahim pejuang kemerdekaan Republik Indonesia sehingga wajib dibenahi dan disatukan oleh Pemerintah Republik Indonesia," ujar Fadila.

Menurut Fadila, penyatuan PPM perlu difasilitasi pemerintah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ia mengatakan konflik kepengurusan PPM yang telah berlangsung sejak 2019 dinilai tidak akan selesai apabila para pihak terus berjalan sendiri-sendiri tanpa mekanisme penyelesaian yang disepakati.

"Tim PSP PPM dan Ketum hasil Putusan MA sangat mendukung upaya Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan permasalahan PPM dan upaya penyatuan PPM yang sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dengan sistem Majelis Penyelesaian Sengketa Ormas (MPSO)," kata Fadila.

Fadila juga menyoroti dinamika organisasi setelah Patriani Paramita Mulia menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum PPM melalui surat resmi kepada DPP LVRI. Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperlihatkan perlunya kejelasan mekanisme organisasi dan penyelesaian konflik secara kelembagaan.

"Pasca mundurnya Ketum PPM Patriani Paramita Mulia secara resmi, namun adanya dipertahankan oleh LVRI membuat kita bingung atas mekanisme yang telah terjadi. Kita berharap Pemerintah RI segera mengambil sikap dalam penyelamatan ormas yang didirikan oleh para pejuang kemerdekaan RI yang merupakan pendiri bangsa dan negara ini," tegasnya.

Fadila menambahkan, langkah penyelesaian ke depan harus mengacu pada AD/ART PPM serta putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum pihaknya.

Ia menyebut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 583/PDT.G/2019/PN.JKT.TIM, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 488/PDT/2021/PT.DKI, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 589 K/PDT/2024 tertanggal 6 Maret 2024 sebagai bagian dari dasar hukum yang mereka pegang.

Menurut Fadila, putusan Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar bagi pihaknya dalam memperjuangkan kepastian kepengurusan PPM.

"Putusan Kasasi Mahkamah Agung itu sifatnya berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat, inkracht dan wajib dilaksanakan. Putusan Mahkamah Agung adalah perintah negara," ujarnya.

Upaya penyatuan PPM sebelumnya juga telah dilakukan melalui komunikasi dengan pemerintah. Pada 31 Agustus 2026, Tim PSP PPM bertemu dengan Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Wahyu Chandra Kusuma Purwonegoro untuk membahas konflik kepengurusan dan mekanisme penyelesaian melalui Majelis Penyelesaian Sengketa Ormas (MPSO).

Sehari setelah pertemuan dengan Kemendagri, Tim PSP PPM juga bertemu dengan jajaran DPP LVRI di Jakarta. Pertemuan tersebut menghasilkan kesamaan pandangan untuk mendorong penyelesaian konflik melalui mekanisme hukum dan aturan organisasi.

Konflik kepengurusan PPM disebut telah berlangsung sejak 2019 dan berkembang menjadi sejumlah faksi kepengurusan yang berdampak hingga tingkat daerah. Tim PSP PPM kemudian meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian dan mendorong terbentuknya satu kepengurusan PPM yang sah secara nasional.

Selain berkoordinasi dengan Kemendagri dan DPP LVRI, Tim PSP PPM juga menyiapkan langkah untuk meminta masukan sejumlah tokoh nasional, termasuk Titiek Soeharto dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam upaya penyelamatan dan penyatuan PPM.

Rangkaian pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari jalan keluar atas konflik internal PPM yang telah berlangsung bertahun-tahun. Tim PSP PPM berharap proses penyelesaian yang melibatkan pemerintah dapat menghasilkan satu mekanisme yang jelas dan membuka jalan bagi penyatuan organisasi secara nasional.

Komentar Via Facebook :