THM tempat hiburan malam di sepanjang jln Ombak beroperasi melanggar batas jam izin perwako Dumai.

THM tempat hiburan malam di sepanjang jln Ombak  beroperasi melanggar batas jam izin perwako Dumai.

 


Diduga pihak satpol PP tutup mata terhadap pengusaha Hiburan malam, melanggar jam operasional dan ketika awak media menghubungi, nomor nya pun tidak aktif.
 
Pantauan awak media Pada 04 Okt 2026 pukul 03.30 WIB, HTM tersebut masih ramai pengunjung, artinya tempat tersebut
Telah melanggar peraturan perwako kota Dumai.Sebelum nya Berita ini mencuat di beberapa media  online dumai. sayangnya dari pihak satpol PP Dumai tidak terlihat untuk memastikan apa yang telah di beritakan.

Diminta kepada walikota dumai untuk menengur pihak Kasatpol PP agar menjalankan pungsinya sebagai penegak perwako Dumai, agar berjalan sesuai peraturan perwako Dumai. 

Kasatpol PP Dumai Sepranep Syamsir diduga tak punya nyali
Terhadap pemilik usaha hiburan malam ada pun yang Sudah diberi  sangsi teguran, tapi ternyata masih tetap melanggar jam izin operasinya. 

Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai dalam melakukan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) kembali menjadi sorotan.

Junaidi sebagai Ketua Grib kecamatan dumai barat, angkat bicara, 
meminta kepada Satpol PP Dumai agar menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Perda secara profesional, konsisten, serta tanpa tebang pilih terhadap seluruh pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Junaidi , pengawasan terhadap THM wajib melakukan kegiatan patroli atau himbauan, bahwa Setiap dugaan pelanggaran harus ditindak berdasarkan ketentuan hukum serta kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.

Seperti. Diberitakan sebelumnya, bahwa ada dugaan terkait  oknum tertentu dibelakang pemilik Usah HTM terbut.
 

Junaidi mengaku menerima informasi di sekitar  lokasi THM  tidak ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum perda kota tempat usaha.
menurutnya, informasi tersebut secara menyeluruh oleh pihak berwenang.Apabila benar diproses secara tegas pengawasan tegakan aturan agar mendapat perhatian serius .

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, silakan tindak sesuai aturan. Jangan sampai ada kesan bahwa tempat hiburan tertentu dibiarkan beroperasi, sementara tempat lainnya ditindak. Penegakan aturan harus berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha,” ujarnya Junaidi sebagai ketua Grib di kecamatan Dumai barat.

Junaidi masih 
menyoroti pelanggaran pengelola THM terhadap ketentuan jam operasional di Kota Dumai.
setiap jenis usaha hiburan harus mengacu pada Peraturan Daerah, keputusan kepala daerah,dan sesuai dokumen perizinan yang berlaku
Sejumlah usaha karaoke, jangan sampai hanya menjadi formalitas. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai perwako kota dumai  Tidak boleh ada perbedaan  ujarnya.***


Diduga pihak satpol PP tutup mata terhadap pengusaha Hiburan malam, melanggar jam operasional dan ketika awak media menghubungi, nomor nya pun tidak aktif.
 
Pantauan awak media Pada 04 Okt 2026 pukul 03.30 WIB, HTM tersebut masih ramai pengunjung, artinya tempat tersebut
Telah melanggar peraturan perwako kota Dumai.Sebelum nya Berita ini mencuat di beberapa media  online dumai. sayangnya dari pihak satpol PP Dumai tidak terlihat untuk memastikan apa yang telah di beritakan.

Diminta kepada walikota dumai untuk menengur pihak Kasatpol PP agar menjalankan pungsinya sebagai penegak perwako Dumai, agar berjalan sesuai peraturan perwako Dumai. 

Kasatpol PP Dumai Sepranep Syamsir diduga tak punya nyali
Terhadap pemilik usaha hiburan malam ada pun yang Sudah diberi  sangsi teguran, tapi ternyata masih tetap melanggar jam izin operasinya. 

Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai dalam melakukan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) kembali menjadi sorotan.

Junaidi sebagai Ketua Grib kecamatan dumai barat, angkat bicara, 
meminta kepada Satpol PP Dumai agar menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Perda secara profesional, konsisten, serta tanpa tebang pilih terhadap seluruh pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Junaidi , pengawasan terhadap THM wajib melakukan kegiatan patroli atau himbauan, bahwa Setiap dugaan pelanggaran harus ditindak berdasarkan ketentuan hukum serta kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.

Seperti. Diberitakan sebelumnya, bahwa ada dugaan terkait  oknum tertentu dibelakang pemilik Usah HTM terbut.
 

Junaidi mengaku menerima informasi di sekitar  lokasi THM  tidak ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum perda kota tempat usaha.
menurutnya, informasi tersebut secara menyeluruh oleh pihak berwenang.Apabila benar diproses secara tegas pengawasan tegakan aturan agar mendapat perhatian serius .

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, silakan tindak sesuai aturan. Jangan sampai ada kesan bahwa tempat hiburan tertentu dibiarkan beroperasi, sementara tempat lainnya ditindak. Penegakan aturan harus berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha,” ujarnya Junaidi sebagai ketua Grib di kecamatan Dumai barat.

Junaidi masih 
menyoroti pelanggaran pengelola THM terhadap ketentuan jam operasional di Kota Dumai.
setiap jenis usaha hiburan harus mengacu pada Peraturan Daerah, keputusan kepala daerah,dan sesuai dokumen perizinan yang berlaku
Sejumlah usaha karaoke, jangan sampai hanya menjadi formalitas. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai perwako kota dumai  Tidak boleh ada perbedaan  ujarnya.***

Komentar Via Facebook :