Kades Rimbo Panjang Terbitkan Surat Edaran Agar Petugas Penjemputan Sampah Diwajibkan Buang Sampah k

Kades Rimbo Panjang Terbitkan Surat Edaran Agar Petugas Penjemputan Sampah Diwajibkan Buang Sampah k

 

Kampar-- Demi Menjaga kebersihan Dan Kesehatan Warga Rimbo panjang yang sudah menahun Resah oleh perbuatan Oknum yang tidak Bertanggungjawab Buang Sampah Sembarangan, Kades Rimbo Panjang Terbitkan Surat Edaran nomor 140 Tentang Larangan Membuang Sampah Sembarangan 

Larangan tersebut tertuang di dalam surat edaran Nomor 140 yang diterbitkan 12 Oktober 2026 oleh pemerintah Desa Rimbo panjang ditandatangani oleh Kades Ben Zainal Arifin. didalam surat edaran tersebut juga disampaikan kepada RT, warga dan petugas layanan penjemputan sampah di seluruh Desa Rimbo panjang.

Selain itu didalam surat edaran tersebut juga ditegaskan agar petugas penjemputan sampah yang ada di seluruh Desa Rimbo panjang wajib membuang sampah ditempat yang sudah disediakan yaitu TPS 3R Sahabat Bumi Rimbo panjang yang bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Kampar dengan lokasi di jalan Raya PTP 5 Sei Galuh, KM 2, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang.

didalam surat edaran tersebut juga dituliskan larangan bagi petugas penjemputan sampah di desa Rimbo panjang membuang sampah ke TPA Muara Fajar dan dan TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Trand Depo Air Hitam Kota Pekanbaru, hal ini sesuai peraturan Daerah kota Pekanbaru nomor 8 tahun 2014, tentang pengelolaan sampah dikota Pekanbaru.

Bagi warga yang menghendaki layanan penjemputan sampah bisa menghubungi petugas kebersihan atau RT setempat. bagi ketua RT yang belum bekerjasama dengan petugas penjemputan sampah bisa menghubungi Pengelola TPS 3R Sahabat Bumi Rimbo panjang, Yuliana dan Hendra dengan No.HP (082174932294) (08216208546)

Terpisah Kades Rimbo panjang dikonfirmasi mengatakan bagi petugas penjemputan sampah yang ada di desa Rimbo panjang jika tidak mengindahkan surat edaran tersebut akan Kita ambil alih dan Kita serahkan kepada petugas Penjemputan Sampah yang taat aturan.

Sementara itu petugas kebersihan Rimbo panjang dikonfirmasi mengatakan masih banyak petugas penjemputan sampah dari kota Pekanbaru mengunakan stiker LPS kota Pekanbaru, namun sampah yang di angkutnya di desa Rimbo akan tetapi dibuangnya ke wilayah  kota Pekanbaru dan ke jalan bupati Desa tarai bangun tempat pembuangan sampah "ilegal" yang sudah pernah di sidak oleh kementerian DLHK beberapa tahun lalu. (Kumbang)

Komentar Via Facebook :