Polsek Perhentian Raja, Respon Cepat Terkait adanya Pemberitaan Sawmill Ilegal di Wilkumnya
PERHENTIAN RAJA,- Berita Hoax terkait adanya berita viral maraknya aktivitas Sawmil diduga ilegal di Kecamatan Perhentian Raja, Polsek Perhentian Raja langsung respon cepat dengan menindak lanjuti berita tersebut pada Minggu (25/10/2026) sekira pukul 14.30 Wib.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi, “usia mendapatkan informasi adanya berita Viral tersebut kami Polsek Perhentian Raja langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan, namun sampai di lokasi wilayah yang disebutkan didalam berita tersebut berada di wilayah Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu. Bukan wilayah hukumnya Polsek Perhentian Raja”katanya.
Namun kita tetap melakukan pengecekan untuk memastikan. “Ternyata wilayah tersebut termasuk wilayah hukum Polsek Siak Hulu, tepatnya di Jl. Teratak Buluh Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, jarak dari Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja sekitar 500 meter,” ujarnya.
Setelah itu, sesampai di lokasi bahwasanya tidak sesuai dengan yang telah diberitakan. Dari keterangan masyarakat, Sawmil tersebut dikelolah oleh IY, namun saat di dilokasi kita tidak temukan aktivitas. “Lokasi yang kita temukan kosong dan jarang Sawmill dengan Desa Kampung Pinang kurang lebih 500 meter,” terangnya.
“Kami dari Polsek Perhentian Raja akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas sawmill di wilayah hukum kami,”pungkasnya.
Dalam pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja IPDA David Gusmanto, PS. Kanit Intelkam Polsek Perhentian Raja AIPDA Tino Gazuli, Penghulu dan Ninik Mamak Desa Teratak Buluh, Ketua Pemuda Desa Teratak Buluh dan Personil Polsek Perhentian Raja.***




Komentar Via Facebook :