Polres Bengkalis Ungkap 31 Kasus Narkoba 50 Tersangka Diamankan 10 14 Kg Sabu Disita
BENGKALIS – Komitmen memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali ditegaskan Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. Sebanyak 31 kasus narkotika berhasil diungkap jajaran Polres Bengkalis selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) periode Oktober hingga November 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 50 tersangka serta menyita barang bukti narkotika dengan jumlah cukup besar, di antaranya 10,14 kilogram sabu.
Pernyataan tegas itu disampaikan AKBP Eko Rubiyanto dalam konferensi pers bersama Kepala Bea Cukai Bengkalis yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Bengkalis, Rabu (4/11/2026) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
"Hari ini kami menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pengguna, pelaku maupun pengedar narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Bengkalis. Kita tindak tegas," tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Ia mengatakan, kehadiran kepolisian di tengah masyarakat bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga memastikan wilayah Bengkalis terbebas dari berbagai tindakan pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.
"Di sini kami hadir di masyarakat, selain menjaga harkamtibmas yang bersih, kami juga berupaya untuk menekan dan membersihkan semua tindakan yang berhubungan dengan pidana narkotika," ujarnya.
Berdasarkan data pengungkapan, dari total 50 tersangka yang diamankan, sebanyak 49 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.
Selain sabu seberat 10,14 kilogram, petugas juga menyita 92 butir pil inex, 21 pcs etomidate, serta ganja seberat 171,2 gram.
Jumlah barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 52.409 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Sementara nilai potensi kerugian negara yang berhasil ditekan diperkirakan mencapai Rp10.533.500.000 atau lebih dari Rp10,5 miliar.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, turut diterapkan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal pidana mati, sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.
Di luar penindakan hukum, Polres Bengkalis juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui program Desa dan Kecamatan Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Hingga saat ini, delapan desa dan satu kecamatan telah dideklarasikan sebagai wilayah Bersinar. Delapan desa tersebut yakni Kelapapati, Jangkang, Tameran, Damai, Kuala Alam, Sungai Alam, Kelebuk, dan Senggoro. Sementara Kecamatan Rupat Utara menjadi satu-satunya kecamatan yang telah mendeklarasikan diri sebagai Kecamatan Bersinar.
Upaya pemberantasan juga dilakukan melalui razia dan patroli berskala besar di sejumlah tempat hiburan serta lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika.
Kegiatan tersebut melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari Polri, TNI, Pemerintah Daerah, BNN hingga Bea Cukai Bengkalis.
Melalui berbagai langkah tersebut, Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut.




Komentar Via Facebook :