Hampir Setahun Kebun Tak Bisa Dikelola 59 Pensiunan di Bengkalis Klaim Rugi Rp16 8 Miliar
Bengkalis – Harapan menikmati masa tua dari hasil perkebunan kelapa sawit justru berubah menjadi persoalan panjang bagi 59 pemilik lahan yang tergabung dalam CV Sepakat Bersama Ali. Sejak Januari 2026, mereka mengaku kehilangan akses untuk mengelola kebun seluas 331,8 hektare di Desa Sepahat dan Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis.
Ironisnya, sebagian besar pemilik lahan tersebut merupakan pensiunan yang mengaku telah menginvestasikan dana pensiun, tabungan pribadi hingga uang hasil pinjaman dan kredit untuk membeli perkebunan tersebut. Kini, setelah hampir 11 bulan tidak lagi dapat menikmati hasil kebunnya, mereka mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp16.828.352.145.
Salah seorang perwakilan pemilik lahan, Ali Amran, mengungkapkan bahwa persoalan bermula pada 12 Januari 2026. Sejak tanggal tersebut, para pemilik mengaku tidak lagi memiliki keleluasaan untuk mengelola kebun yang mereka beli dari hasil kerja bertahun-tahun.
Menurut Ali, penguasaan lahan dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Agrinas dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara. Namun, ia mempertanyakan dasar tindakan tersebut lantaran para pemilik mengaku belum pernah menerima dokumen penyitaan yang menjelaskan secara resmi alasan dan dasar hukum penguasaan lahan.
"Sejak hari itu, kelapa sawit yang kami panen langsung diambil dan dipindahkan ke truk milik mereka, KSO Koperasi Sepahat Bersatu yang diketahui dipimpin Abdul Rahman Siregar. Masuk akal kah tindakan mereka, sungguh luar biasa. Di luar akal sehat dan kewajaran," ujar Ali, Sabtu (7/11/2026).
Ali mengatakan, para pemilik sebenarnya tidak tinggal diam. Sejak 20 Januari 2026, mereka telah berupaya mendatangi pihak Agrinas, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk memperjuangkan kembali hak atas kebun tersebut.
Berbagai dokumen dan berkas kepemilikan lahan juga telah disampaikan berulang kali. Namun, menurut Ali, upaya tersebut belum membuahkan tanggapan maupun penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.
Persoalan semakin panjang setelah muncul perubahan pihak yang mengelola perkebunan. Ali menjelaskan, pada awalnya lahan tersebut diserahkan kepada KSO Koperasi Sepahat Bersatu. Akan tetapi, setelah sekitar enam bulan berjalan, pihak KSO disebut tidak menyetorkan hasil pengelolaan kepada Agrinas.
Selanjutnya, sejak 18 Agustus 2026, pengelolaan lahan tersebut disebut dialihkan kepada PT Agro Mayang Lestari.
Dalam persoalan ini, Ali juga mengungkapkan adanya dugaan pembayaran sebesar Rp2,2 miliar kepada oknum di Agrinas melalui pengacara Kodrian Mufti bersama rekan-rekannya. Ia menegaskan, dugaan tersebut merupakan bagian dari persoalan yang menurut para pemilik perlu ditelusuri dan dibuktikan secara terbuka.
Tak hanya mempersoalkan penguasaan kebun, para pemilik juga mengaku kecewa terhadap Kodrian Mufti dan rekan-rekannya. Ali menyebut, pihak tersebut semula menjadi perantara pemilik lahan untuk mengurus pengembalian kebun kepada Agrinas dengan biaya yang disebut mencapai Rp100 juta.
Namun, belakangan mereka justru menduga pihak yang sebelumnya dipercaya sebagai perantara tersebut turut terlibat dalam proses pengalihan lahan kepada PT Agro Mayang Lestari.
Adapun total lahan yang dipersoalkan mencapai 331,8 hektare, terdiri dari 164,3 hektare di Desa Sepahat dan 167,5 hektare di Desa Tanjung Leban.
Memasuki November 2026, para pemilik mulai mempertimbangkan langkah untuk kembali menempati rumah mereka di kawasan perkebunan sekaligus mengelola lahan tersebut. Ali menyebut, kondisi kebun saat ini memprihatinkan karena sebagian arealnya telah ditumbuhi semak belukar dan menyerupai hutan.
Menurutnya, selama dikelola pihak lain, kebun diduga hanya dimanfaatkan untuk mengambil hasil panen tanpa disertai perawatan tanaman yang memadai.
Akibatnya, para pemilik memperkirakan perlu waktu hampir satu tahun dan biaya tambahan yang tidak sedikit untuk memulihkan produktivitas kebun. Perawatan tersebut meliputi pembersihan lahan, pemupukan hingga pemeliharaan tanaman agar kembali menghasilkan secara optimal.
Bagi para pensiunan tersebut, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut penguasaan ratusan hektare perkebunan. Lebih dari itu, kebun tersebut merupakan hasil kerja keras dan simpanan yang dipersiapkan sebagai penopang kehidupan setelah tidak lagi bekerja.
"Kami sangat-sangat kecewa, merasa frustrasi serta muak dengan apa yang kami alami. Kebun itu kami beli dari hasil kerja dan tabungan selama bertahun-tahun untuk menjamin kehidupan masa tua. Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil," ungkap Ali.
Para pemilik berharap Agrinas dan seluruh pihak terkait bersedia memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penguasaan, penyitaan maupun pengalihan pengelolaan lahan tersebut.
Mereka juga meminta agar dokumen kepemilikan yang telah disampaikan mendapat perhatian dan diperiksa secara menyeluruh, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
Bagi 59 pensiunan tersebut, yang dipertaruhkan bukan hanya kebun seluas 331,8 hektare dan kerugian yang mereka klaim mencapai Rp16,8 miliar, tetapi juga kepastian atas sumber penghidupan yang telah mereka persiapkan untuk menjalani masa tua.(ep.er)




Komentar Via Facebook :