Kurang Dari 24 Jam Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mobi Mewah di Sialang Kubang
PERHENTIAN RAJA,- Polsek Perhentian Raja berhasil tangkap dua pelaku pencurian mobil Honda B-Rv BM 1540 ZG milik Hendra Kurniawan (38) warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar pada Rabu (4/11/2026).
Pelaku diketahui berinisial IL (21) dan AG (21) keduanya warga Jalan Hangtuah Desa Sialang Kubang Kecamatan Perhentian Raja yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kehilangan mobil di garasi rumah korban pada Selasa (3/11/2026) sekira pukul 07.30 Wib.
Diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi bahwa salah satu pelaku berinisial IL ini adalah ponakan korban dan bekerjasama dengan pelaku AG.
"Alhamdulillah akhirnya setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 berhasil kita amankan kedua pelaku,"kata Kapolsek.
Kejadian ini berawal adik perempuan korban bangun pagi lalu melihat kondisi didalam garasi mobil dalam keadaan kosong atau mobil sudah tidak ada dan memeriksa kunci kontak yang digantung disamping kulkas beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli juga sudah tidak ada.
"Kuatlah dugaan korban bahwa mobil miliknya sudah diambil oleh orang terdekat mereka," jelasnya.
Namun sebelumnya, pada Sabtu (31/10/2026) juga terjadi juga terjadi Pencurian dan melihat pintu belakang rumahnya sudah terbuka. "Tetapi tidak ada barang yang hilang, namun saat itu ia tidak mengecek BPKB mobil dan kunci kontak cadangannya. Kuat dugaan hari itu, BPKB dan kunci kontak cadangan yang di curi oleh pelaku ini," ungkapnya.
Hal ini mereka ketahui dan mereka sadari, bahwa pada Selasa (3/11/2026) sekira pukul 05.00 Wib, "sementara itu, kunci kontak mobil yang dipakai digantungkan disamping kulkas bersama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah tidak ada," terang IPTU Okto.
Karena kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp. 263.000.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut.
"Usia terima laporan dari korban, Tim langsung mendatangi TKP dan pengumpulan bahan keterangan. Dari olah TKP diketahui bahwa didalam rumah tersebut, tidak ada ditemukan kerusakan di fasilitas pintu rumah maupun jendela,"jelasnya.
Kemudian berdasarkan keterangan pemilik rumah, mobil warna putih tersebut ditinggalkan diparkir garasi pada hari Senin (2/11/2026) sekira pukul 13.30 wib hingga diketahui bahwa pada hari Selasa (3/11/2026) sekira pukul 05.00 wib diketahui sudah hilang bersama dengan BPKB, STNK dan kunci kontak mobil.
Setelah itu, kita lakukan pengecekan CCTV disekitar lokasi kejadian diketahui mobil BM 1540 ZG tersebut sudah dicuri pada Selasa (3/11/2026) sekira pukul 00.45 wib. Adapun orang yang sering datang dan kerumah korban adalah yaitu pelaku IL yang mempunyai hubungan dengan korban adalah sebagai keponakan dan mengetahui situasi di dalam rumah tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan pada pelaku IL.
"Tidak lama kita mendapatkan informasi bahwa mobil itu berada di showroom mobil di Pekanbaru,"terangnya lagi.
Atas informasi tersebut, saya bersama Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto dan personil lainnya mendatangi showroom tersebut. Dari informasi pihak showroom diketahui asal usul mobil itu ia beli dari pelaku AG.
"Kita langsung mencari keberadaan pelaku AG dan menambah kecurigaan terhadap IL, lalu Tim berhasil kita tangkap dan setelah di cek HP IL terlihat transaksi uang RP 100 juta yang di krim oleh pelaku AG," jelas Kapolsek.
Selanjutnya , kita langsung mencari keberadaan pelaku AG yang saat itu berada di Dusun Kampung Medan Desa Sungai Lipai Kecamatan Gunung Sahilan.
"Kita lngsung bergerak dan menangkap pelaku AG darinya berhasil diamankan barang bukti berupa Handphone beserta sejumlah uang Rp.18 juta hasil penjualan mobil itu,"tegasnya.
Selanjutnya pelaku pencurian beserta barang bukti ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut. " Kedua pelaku kita jerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,"pungkas Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi.




Komentar Via Facebook :